Iklan

Denda Tak Cukup! LSM MAUNG Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Tegas Atas Dugaan Proyek Trotoar yang Gagal Tepat Waktu

Pandawa Cakra
Sunday, December 28, 2025, December 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T17:59:02Z

Pandawacakra.com || Proyek trotoar yang dikerjakan oleh CV Vitra Permata Jaya di wilayah Kalimantan Barat menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) setelah diketahui mengalami keterlambatan (molor) dalam pelaksanaannya, dengan kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) menyatakan bahwa pelaksana proyek akan dikenai denda sesuai aturan. LSM MAUNG menilai bahwa kasus ini tidak hanya mengenai ketidakpapanjangan waktu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, proyek trotoar yang ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas ternyata tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kadis PU telah mengkonfirmasi bahwa denda akan diberikan kepada CV Vitra Permata Jaya sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut. Namun, LSM MAUNG menekankan bahwa denda saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan evaluasi mendalam terhadap penyebab molor dan langkah pencegahan agar tidak terulang di masa depan.





Dari sisi hukum, pelaksanaan proyek infrastruktur seperti trotoar diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur tentang pengelolaan anggaran, termasuk penyeberangan tahun anggaran jika proyek belum selesai. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Umum juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan proyek, standar kualitas, dan sanksi bagi pelanggaran kontrak.


Dalam hal keterlambatan proyek, biasanya diatur dalam kontrak antara pemerintah dan kontraktor, di mana sanksi denda dapat diberikan sesuai ketentuan yang disepakati. Umumnya, denda dihitung berdasarkan persentase dari nilai kontrak per hari keterlambatan, seperti yang pernah diterapkan dalam kasus proyek lainnya di daerah lain yang mencapai 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar termasuk fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, dan ketidaktersediaannya atau keterlambatan pembangunannya dapat dianggap sebagai gangguan terhadap fungsi jalan yang berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 274 ayat 2 (penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta) jika mengakibatkan kerusakan atau ketidaknyamanan yang serius.


Ketua Umum LSM MAUNG, melalui Kepala Diivisi Investigasi Budi Gautama, menyampaikan kekhawatiran tentang kasus ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. "Kami melihat dengan cermat kasus proyek trotoar CV Vitra Permata Jaya yang molor ini. Denda yang diberikan oleh Kadis PU adalah langkah yang tepat, tetapi kita harus bertanya: mengapa proyek ini molor? Apakah karena kekurangan sumber daya, kurangnya pengawasan, atau faktor lain yang lebih mendalam?" ujar Budi. Sabtu (27/12/25).


Dia menambahkan, "Sebagai LSM yang berfokus pada pemantauan aparatur dan kepentingan masyarakat, kami mendesak Dinas PU untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab molor proyek ini. Penggunaan anggaran dari APBD atau APBN harus dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat berhak mengetahui apakah proyek ini akan memenuhi standar kualitas yang diharapkan meskipun terlambat. Juga, kita harus pastikan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memiliki dampak nyata agar kontraktor lain lebih hati-hati dalam memenuhi jadwal kontrak." Sambungnya.


LSM MAUNG mengajak masyarakat untuk turut memantau perkembangan proyek trotoar ini dan tidak ragu untuk menyampaikan aspirasi jika menemukan masalah. Selain itu, LSM MAUNG juga bersinergi dengan aparatur terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur di Kalimantan Barat berjalan sesuai aturan, efisien, dan memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi masyarakat. "Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya, proyek-proyek infrastruktur yang dibangun dapat selesai tepat waktu, berkualitas, dan menjadi kebanggaan masyarakat," pungkas Kadiv Investigasi DPP MAUNG mengakhiri


(Sumber : TIM MAUNG).


Komentar

Tampilkan

  • Denda Tak Cukup! LSM MAUNG Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Tegas Atas Dugaan Proyek Trotoar yang Gagal Tepat Waktu
  • 0

Terkini