Malang 13 Maret 2026 (Pandawa Cakra)
Toha warga desa pagelaran kecamatan pagelaran kabupaten malang berkeluh kesah kepada awak media pandawa cakra masalah pelebaran jalan saat ini yang menurut pengakuan bersangkutan tanahnya terkena dan usahanya terdampak akan tetapi pada pembebasan lahan dari sejak Toha masih muda sampai tahun 2025 lalu sudah ada 3 (tiga) kali pelebaran jalan dan yang bersangkutan tidak mendapatkan ganti rugi.
Toha dan adiknya (Sulasmi) menuturkan kepada awak media kalau Toha lahir tahun 1062 dan Sulasmi lahir tahun 1967, menurut pengakuan mereka saat kecil jalan raya di depan rumahnya masih makadam, kendaraan umum masa itu cikar dan oplet, saat oplet berpapasan salah satunya harus berhenti dulu agar oplet lain bisa lewat, artinya jalan di depan rumah Toha hanya cukup di lewati 2 oplet tidak selebar jalan raya saat ini, halaman rumahnya juga luas bahkan dulu halaman rumahnya sampe ke tengah jalan raya saat ini, imbuhnya.
Lebih lanjut Toha dan Sulasmi menjelaskan sejak mereka masih kecil, ada sekitar 2 atau 3 kali pelebaran jalan di depan rumahnya, saat pelebaran jalan itu dulu hanya pemberitahuan saja tidak ada ganti rugi sama sekali.
Saat pelebaran jalan di tahun 2025 lalu tanah di depan rumah Toha dan Sulasmi terkena, usahanya juga terdampak, namun saat itu baik Toha dan Sulasmi tidak mendapatkan ganti untung terhadap tanahnya dan tidak ada kompensasi terhadap dampak ekomoninya karena usaha istrinya Toha (jualan es teler, es degan dll) terhenti tidak bisa jualan, bahkan istri Toha (Yuni) juga mengutarakan hal yang di alaminya tersebut kepada DPRD kabupaten saat audiensi antara satker proyek pelebaran jalan (bpn, pupr, bpbjn Jawa-Bali, pelaksana proyek dll) dengan warga terdampak dari desa Banjarejo dan desa pagelaran yang di fasilitasi DPRD kabupaten Malang di gedung DPRD kabupaten Malang pada 10 Juli 2025 lalu.
Saat ini lahan tanah Toha warga pagelaran sudah masuk daftar dppt di tahun 2026 warga terdampak yang akan di ukur kembali tanahnya oleh satker proyek pelebaran jalan ruas gindanglegi-balekambangi lot 16 A.
Kekawatiran Toha tidak mendapatkan ganti untung di karenakan pada tanggal 13 Maret lalu pihak dinas pertanahan datang ke rumah Toha dan memberikan tanda cat / Pilok warna kuning di barat drainase yang di bangun proyek, menurut pengertian Toha garis cat / Pilok warna kuning dtersebut adalah batas tanah miliknya, kalau tanah saya batasnya disini ya saya tidak dapat ganti imbuhnya Toha.
Namun saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak dinas pertanahan tentang garis cat kuning di tanah Toha tersebut, perwakilan dinas pertanahan (Fian) menjelaskan yang di patok / di Pilok kuning di tanah Toha itu kebutuhan lahanya, bukan batas tanah pemilik lahan, karena saat dinas pertanahan bertanya tentang batas tanahnya Toha belum bisa menunjukan.
Lebih lanjut Fian menjelaskan tanah Toha tetep akan di proses nanti oleh satgas A dan satgas B.
Toha berharap adanya keadilan dan mendapatkan ganti untung.
terhadap tanahnya seperti warga lainya yang sudah lebih dulu mendapatkan ganti untung serta ganti rugi terhadap dampak ekomoni yang di alami warung milik itlstrinya yang terdampak tidak bisa jualan.
Jurnalis Pandawa Cakra
(Cak Muiz).




