Iklan

Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda Aliansi Aksi 10 November 2025 Adukan Konflik Agraria ke Presiden Prabowo

Pandawa Cakra
Tuesday, November 11, 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T16:18:18Z

 


Surabaya || Pandawa Cakra.vom_.

Perjuangan panjang terkait status tanah “Surat Ijo” di Kota Surabaya kembali mengemuka. Hingga masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, persoalan tersebut belum menemukan titik akhir dan masih memerlukan pengawalan serius.


Isu “Surat Ijo” merupakan perjuangan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) milik Pemerintah Kota Surabaya yang menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Para warga menghendaki pengakuan hak kepemilikan, atau minimal Hak Guna Bangunan (HGB), serta menyoroti berbagai persoalan hukum seperti tingginya retribusi, ketidakjelasan status tanah, hingga tata kelola aset daerah yang dianggap tidak transparan.



Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, gerakan sosial kembali digelar sebagai bentuk pengingat agar perjuangan ini tidak terlupakan. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Aliansi Penghuni Tanah Surat Ijo Kota Surabaya.


Koordinator aksi, Satryo Kendro, menjelaskan bahwa aksi ini memiliki latar belakang kuat. Ia menilai kebijakan domein verklaring yang diterapkan oleh beberapa Wali Kota Surabaya, mulai dari Sunarto, Bambang DH, Tri Rismaharini, hingga Eri Cahyadi, cenderung mengklaim tanah “Surat Ijo” sebagai aset pemerintah kota tanpa melalui proses identifikasi asal-usul tanah secara komprehensif.


“Melalui Aksi 10 November 2025 ini, kami menuntut kejelasan antara tanah milik Pemerintah Kota Surabaya dan tanah negara yang diklaim sepihak tanpa adanya SK HPL dari Menteri Agraria, yang seharusnya menjadi dasar hukum pengelolaan tanah,” ujar Satryo, yang akrab disapa Tyok.


Menurutnya, persoalan “Surat Ijo” telah berlangsung sejak 1997, ketika Pemerintah Kota Surabaya memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat administratif dari Kementerian Agraria.


Sementara itu, Koordinator Lapangan Yudie Prasetyo menambahkan bahwa sesuai aturan, permohonan penerbitan SK HPL hanya dapat dilakukan atas tanah yang tidak dikuasai atau ditempati masyarakat. Jika tanah tersebut sudah lebih dahulu dihuni warga, maka pemerintah daerah wajib memberikan ganti rugi atau menyesuaikan luas lahan yang diajukan.


Aksi pada Senin, 10 November 2025, membawa dua isu utama untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni:

1. Tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya merupakan tanah partikelir yang telah berubah status menjadi tanah negara.

2. Tanah peninggalan kolonial Belanda yang ditinggalkan pemiliknya dan kini ditempati masyarakat.


Kegiatan aksi dimulai pukul 09.00 WIB di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, diikuti sekitar 500 peserta. Massa akan menggelar upacara dan orasi damai, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi.


“Seluruh kegiatan kami laksanakan dengan damai demi terwujudnya penyelesaian konflik agraria di Surabaya secara adil dan bermartabat,” tegas Tyok.


Aksi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan organisasi, antara lain:

1. P2TSIS (Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya)

2. KPSIS (Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya)

3. KLPS (Kampung Londo Peneleh Surabaya)

4. FASIS (Forum Auditor Surat Ijo Surabaya)

5. FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia)

6. AMPS (Aliansi Masyarakat Peduli Surabaya)

7. FPL (Forum Perjuangan Loka Mandiri)

8. ARPG (Aliansi Relawan Prabowo Gibran)

9. KBRSP (Keluarga Besar Rakyat Surabaya Perjuangan)

10. Lasboyo (Laskar Suroboyo)

11. SWF (Surabaya Water Front Land)

12. Pamur Baya (Pantai Timur Surabaya)

13. PKW (Perkumpulan Kerukunan Warga)

14. Serikat Buruh dan Forum Solidaritas Pekerja Metal Indonesia

15. PERS


Jadwal dan Susunan Kegiatan Aksi 10 November 2025

09.00 – 10.00 WIB

Upacara Hari Pahlawan

- Pembentukan barisan

- Menyanyikan lagu Indonesia Raya

- Penyampaian kisah dari tokoh sesepuh

- Doa bersama

- Orasi kebangsaan

- Peletakan karangan bunga di monumen


10.10 – 11.00 WIB

Kunjungan ke Kantor Gubernur Jawa Timur

- Audiensi dengan Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda Jawa Timur

- Agenda: Permohonan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi agar membantu penyelesaian konflik tanah “Surat Ijo”


12.00 – 13.00 WIB

Kunjungan ke Kantor Wali Kota Surabaya

- Audiensi dengan Wali Kota Surabaya atau perwakilannya

- Agenda: Meminta Pemerintah Kota Surabaya agar menetapkan SK HPL sebagai dasar hukum pengelolaan pertanahan di wilayah kota

Namun pada kunjungan di kantor Gubernur, Masa akti tidak dapat menemui Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda Jawa Timur, Aksi Masa hanya Bisa Menemui Staff Umum dan kunjungan pada kantor Wali Kota Surabaya Masa Aksi mendapat Izin untuk masuk di Kantor Wali Kota Surabaya Untuk audiensi, Namun hasil audiensi tersebut tidak dihadiri dengan Wali Kota Surabaya, hanya perwakilan saja yang membuat Aksi masa tersebut Tidak puas dan Sedikit Kecewa.

(Tim Red).

Komentar

Tampilkan

  • Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda Aliansi Aksi 10 November 2025 Adukan Konflik Agraria ke Presiden Prabowo
  • 0

Terkini