Iklan

Dewan Pers Desak Istana Pulihkan ID Card Reporter CNN Indonesia, IWOI Angkat Suara

Pandawa Cakra
Monday, September 29, 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T06:05:49Z

 


Jakarta || Pandawa Cakra.com_.

wartawan CNN Indonesia yang meliput di lingkungan Istana Kepresidenan berbuntut panjang. Dewan Pers resmi menerima pengaduan atas tindakan tersebut dan langsung merespons dengan mengeluarkan pernyataan sikap bernomor 02/P-DP/IX/2025 pada Minggu (28/9/2025).


Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dicederai oleh tindakan sepihak. Mereka mengingatkan seluruh institusi negara agar menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Berikut empat poin sikap resmi Dewan Pers:

1. Biro Pers Istana diminta memberi penjelasan terbuka terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat tugas jurnalistik di lingkungan Istana.


2. Semua pihak diminta menghormati peran dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sesuai UU Pers.


3. Kasus serupa harus dicegah di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.


4. Akses liputan wartawan CNN Indonesia harus segera dipulihkan agar yang bersangkutan kembali bisa bekerja di Istana.


Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.


IWOI: Ini Alarm Serius bagi Demokrasi


Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., turun tangan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.


Ia menyebut langkah Dewan Pers tepat dan harus diperlakukan sebagai peringatan keras. ” Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengemban amanah publik. Setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan harus diluruskan. IWOI berdiri bersama Dewan Pers untuk menjaga marwah kebebasan pers,” tegasnya.


Nisan memperingatkan bahwa pencabutan akses liputan tanpa alasan jelas bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi. “Jangan sampai tindakan seperti ini jadi kebiasaan. Wartawan di mana pun harus diberi ruang bekerja sesuai kode etik dan hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi: “Menghalangi jurnalis sama dengan menghambat hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi.”


Nisan menutup dengan komitmen jelas. “IWOI mendukung penuh seruan Dewan Pers. Semua pihak harus menjaga independensi pers dan memastikan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi atau pembatasan.”


Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik menanti apakah Istana akan terbuka memberi penjelasan dan mengembalikan akses jurnalis yang dicabut.

(Tim Red).

Komentar

Tampilkan

  • Dewan Pers Desak Istana Pulihkan ID Card Reporter CNN Indonesia, IWOI Angkat Suara
  • 0

Terkini