
Pasuruan || Pandawa Cakra.Com__.
Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, mendesak agar Bupati segera menutup cafe yang terbukti menyalahi izin dan aturan.
“Banyak tempat usaha tidak berizin, Jika dibiarkan kan Pemkab akan kesulitan meningkatkan pendapatan, pengelolaan usaha, penegakan hukum, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, video ramai beredar di berbagai media massa dan sosial yang berisi desakan agar aktivitas cafe yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Pasuruan segera ditutup.
Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan, termasuk dalam daftar netizen dan masyarakat desakan untuk ditutup.
Permintaan ini muncul setelah serangkaian temuan terkait peredaran minuman keras (Miras) dan aktivitas hiburan malam yang meresahkan.
Hamzah juga mengingatkan bahwa di Cafe Gempol 9 pernah terjadi kasus berat seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersebarnya video telanjang, dugaan manipulasi pajak, dan perkelahian.
Termasuk di Meiko Pandaan, yang sebelumnya pernah ditutup paksa oleh warga.
Dalam waktu dekat Ketua KJJT Wilayah Pasuruan Raya akan berkirim surat kepada Bupati Pasuruan guna meminta penjelasan kenapa sampai saat ini kedua cafe itu tidak ditutup.
Samsul merasa geram lantaran permintaannya kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo belum ditindaklanjuti hingga kini, terkait rencana menutup cafe yang tidak sesuai izin dan tak berizin
“Saya minta Pemkab tegas. Jika terbukti tidak sesuai regulasi, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup,” tegas Ketua DPRD, Samsul Hidayat, politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
(Tim Red).