Iklan

LIRA Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Di Batam, Andi Syafrani Itu Bukan Lumbung Informasi Rakyat.

Pandawa Cakra
Monday, October 26, 2026, October 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T01:23:46Z

 


JAKARTA – PANDAWA CAKRA.COM_.

Nama besar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena sepak terjang organisasinya, melainkan karena terseretnya nama LIRA dalam kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang pengusaha di Batam. Presiden LIRA, Andi Syafrani, bergerak cepat meluruskan persepsi. Ia menegaskan bahwa oknum yang ditangkap aparat penegak hukum bukanlah kader Lumbung Informasi Rakyat LIRA, melainkan pihak lain yang memiliki kemiripan nama.


Klarifikasi di Tengah Pusaran Isu

Klarifikasi tersebut disampaikan Andi Syafrani untuk merespons pemberitaan yang menyebutkan penangkapan Yusril Koto, yang disebut-sebut sebagai pimpinan LIRA di Batam. Dalam keterangan resmi yang diterima media, Andi menegaskan bahwa Yusril Koto adalah oknum dari LSM LIRA Indonesia, bukan bagian dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).


" Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSM LIRA Indonesia yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda ," tegas Andi.

.

" Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama ," ujarnya.


Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Peristiwa ini bermula dari penangkapan Yusril Koto oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Ia ditangkap di kediamannya di Batam pada Senin, 19 Oktober 2026, pagi.


Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Modus yang diduga digunakan adalah ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.


Berdasarkan informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Yusril sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.


Menghormati Proses Hukum, Tanpa Mengabaikan Akurasi

Di tengah tekanan publik, Andi Syafrani menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bukanlah upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum. Ia justru mendesak agar perkara tersebut diproses secara profesional dan transparan.


" Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan ," katanya.


" Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya ," pungkas Andi.


Presiden LIRA Andi Syafrani menegaskan tersangka pemerasan di Batam bukan kader LIRA, melainkan oknum LSM LIRA Indonesia. Publik diminta cermat.


(Tim Red).


Komentar

Tampilkan

  • LIRA Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Di Batam, Andi Syafrani Itu Bukan Lumbung Informasi Rakyat.
  • 0

Terkini