Pandawacakra.com JEMBER, 23 Agustus 2026 — Pernyataan Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, dalam Pawai Budaya Ancak Agung di Alun-Alun Jember, Sabtu (22/8/2026), menjadi sorotan Lembaga bantuan hukum peradi Jember Raya.
Dalam kegiatan tersebut, Kamiludin yang juga disebut sebagai Ketua APDESI Jember menyampaikan pernyataan dukungan terhadap Bupati Jember, Gus Fawait.
Dalam orasinya, ia mengatakan, “Siapapun yang mengganggu Gus Fawait, akan berhadapan dengan Kepala Desa.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari lembaga bantuan hukum peradilan Jember Raya , Lubboyk Dayrobbie, S.H. Menurutnya, dukungan terhadap kepala daerah merupakan hak setiap warga negara, termasuk kepala desa.
Namun, dukungan tersebut perlu disampaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah merupakan pihak yang harus dihadapi.
Lubboyk menilai kepala desa memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah.
Karena itu, kepala desa semestinya dapat menjadi pengayom seluruh warga tanpa membedakan masyarakat berdasarkan sikap politik maupun pandangannya terhadap pemerintah.
“Persoalannya bukan siapa yang mendukung atau siapa yang mengkritik bupati. Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana kritik masyarakat terhadap pemerintah ditempatkan dalam ruang demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, bupati merupakan pejabat publik, sementara kepala desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, perbedaan pendapat mengenai kebijakan pemerintah seharusnya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara pemerintah dan rakyat.
“Ketika ada kebijakan pemerintah yang dipersoalkan masyarakat, yang seharusnya dikedepankan adalah data, argumentasi, klarifikasi, dan dialog.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah dianggap sebagai lawan,” kata Lubboyk.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan dinamika kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang belakangan menjadi perhatian publik.
Salah satunya terkait rencana pembiayaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp786,573 miliar. Menurut Lubboyk, kebijakan dengan nilai anggaran besar semestinya terbuka terhadap pengawasan dan pertanyaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya mengganggu atau menjatuhkan kepala daerah.
“Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan kebijakan, termasuk soal anggaran dan pembiayaan, itu bagian dari kontrol sosial. Pemerintah justru harus menjawab dengan transparansi dan argumentasi,” tegasnya.
Lembaga bantuan hukum peradilan Jember Raya mengingatkan agar kepala desa tetap menjaga posisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Bukan sebagai lawan masyarakat, karena kepala desa berasal dari rakyat bukan di Lantik oleh bupati.
Menurut Lubboyk, kepala desa memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan secara adil, termasuk mereka yang memiliki pandangan berbeda terhadap kebijakan kepala daerah.
Dukungan kepada bupati, lanjutnya, tidak menjadi persoalan sepanjang disampaikan sebagai ekspresi politik atau sikap pribadi dan tidak berujung pada intimidasi maupun pembatasan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Memberikan dukungan kepada bupati tentu merupakan hak. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan kritik. Keduanya harus berjalan beriringan dalam negara demokrasi,” jelasnya.
Lubboyk menekankan bahwa kritik yang disampaikannya bukanlah bentuk sikap anti-pemerintah ataupun penolakan terhadap kepemimpinan Bupati Jember.
Menurut dia, substansi persoalan justru berada pada pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa merasa sedang berhadapan dengan aparat pemerintahan desa.
“Jangan sampai narasi ‘siapa yang mengganggu bupati akan berhadapan dengan kepala desa’ ditafsirkan bahwa kepala desa siap berhadapan dengan masyarakat yang berbeda pandangan. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Ia berharap seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Jember dapat membangun komunikasi publik yang lebih terbuka dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme dialog.
Sorotan Lembaga bantuan hukum peradi Jember Raya pada akhirnya bukan semata-mata mengenai dukungan kepada Bupati Jember. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pejabat pemerintahan, khususnya kepala desa, menjaga keseimbangan antara hak untuk memberikan dukungan dengan kewajiban mengayomi seluruh masyarakat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember, ruang kritik dan pengawasan masyarakat dinilai tetap penting untuk dipertahankan.
Karena itu, pernyataan Kamiludin tersebut masih terbuka untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan tafsir bahwa kritik kepada pemerintah merupakan bentuk “gangguan” yang harus dilawan.
(Red).






