Malang || Pandawacakra.com_.
Pengukuran di tanah warga terdampak pelebaran jalan ruas gindanglegi-simpang pagelaran desa Banjarejo telah dilakukan dari tanggal 16 - 17 April 2026.
Selama dua hari satgas A turun untuk mengukur batas tanah warga di lahan yang di butuhkan oleh proyek pelebaran jalan.
Saat pengukuran salah satu warga desa Banjarejo terdampak proyek pelebaran jalan (Siti Rusminah) menjelaskan kepada tim satgas A bagian pengawas dari pupr (Ranu) bahwa dulu sungai lama berada di barat sungai saat ini dan berjarak sekitar -+ 3meter dari sungai saat ini.
Lebih lanjut Siti rusminah menjelaskan pada tahun 1998 Siti rusminah membangun jalan masuk ke rumahnya dan memasang 2 cempolong di sungai lama yang saat ini menjadi jalan tersebut.
Siti Rusminah dan warga meminta sungai lama didepan rumahnya tersebut untuk di gali oleh tim A yang turun saat pengukuran sebagai bukti kebenaran ada sungai karena cempolong yang di pasang Siti Rusminah masih tertanam di sungai tersebut dan belum di ambil.
Selain cempolong yang masih tertanam di sungai lama yang sekarang menjadi jalan raya tersebut, paralon untuk pembuangan limbah rumah tangga ke sungai yang lama tersebut masih terlihat jelas mengarah ke bekas sungai lama.
Menurut warga sekitar, sungai lama di desa Banjarejo tersebut dari tikungan Ngaglik sampai ke makam umum desa Banjarejo di pindah ke timur jalan sekitar tahun 2001 guna mendukung pemekaran wilayah yang awalnya desa Banjarejo berada dibawah kecamatan Gondanglegi dan setelah pemekaran desa Banjarejo masuk dalam wilayah kecamatan pagelaran.
Hal tersebut dikuatkan oleh surat pernyataan mantan kades Banjarejo kecanatan pagelaran kabupaten Malang periode 1990-2006 (Abdillah.B) pada tanggal 07 Oktober 2025.
Menurut Abdillah b. Dalam surat pernyataanya proses pemindahan sungai dan pelebaran jalan tersebut dikarenakan drainase milik jalan di desa Banjarejo yang ada sangat kecil dan tidak bisa menampung air saat hujan juga dari sawah meluber ke jalan raya sehingga saat itu jalan cepat rusak dan mengakibatkan sering terjadi laka lantas.
Pelebaran jalan tersebut sebagian memakai tanah warga dan disetujui oleh masing masing pemilik lahan yang sampai saat ini belum ada kompensasi / ganti rugi.
Menurut warga desa Banjarejo terdampak proyek pelebaran jalan yang memiliki tanah di timur jalan raya, tanahnya ditimur jalan dari sungai saat ini masih maju -+ 3 meter sampai sungai lama yang sudah tertutup saat ini karena dijadikan jalan, karena sejak pemindahan sungai lama ke timur jalan menjadi sungai saat ini warga belum mendapatkan ganti rugi.dan belum ada pelepasan hak kepemilikan tanah warga tersebut.
Warga sudah meminta ke anggota satker proyek agar leger / surat kepemilikan atas jalan di desa Banjarejo ini di tunjukan ke warga agar batas batas tanah milik jalan dan tanah milik warga jelas.
Saat awak media Pandawa Cakra meminta informasi kepada pegawai dinas pertanahan (Fian) terkait surat kepemilikan atas jalan, Fian menerangkan
Kalau buku letter c desa cuma nomor letter c, persil, klass, sama luas. kalau di buku C desa terkait lebar jalan tidak ada, nanti ada terkait penanda tanganan dokumen yuridis pak untuk warga.
Respon warga desa Banjarejo terhadap pengukuran yang di lakukan tim A, (BPN, dinas pertanah, dll) di desa Banjarejo pada tanggal 16-17 April 2026 sangat senang dan antusia.
Warga berharap mendapatkan ganti untung yang adil seperti warga lainya yang sudah lebih dulu mendapatkan ganti untung dari puluhan juta hingga ratusan juta dari tahun 2023-2025 lalu.
(Cak Muiz).





