Iklan

Terus Berkomitmen Menjaga Wilayah Perbatasan Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Gagalkan Peredaran Narkotika

Pandawa Cakra
Monday, November 24, 2025, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T05:12:22Z

 


Pandawa Cakra.com || Personil Pos Mosso, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja bertempat di Kp. Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (23/11/2025).


Rutinitas setiap hari dengan melakukan kegiatan _Sweeping_ membuahkan hasil tepatnya pada pukul 16.30 WIT di depan Pos Mosso yang dipimpin oleh Wadanpos Mosso Sertu Hendri beserta 5 (lima) personil lainnya bertujuan menjaga wilayah Perbatasan yang aman.


Disela waktu pelaksanaan Sweeping salah satu personil Kopda Robi melihat 1 (satu) orang yang berjalan ke arah masuk Kp. Mosso dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian orang tersebut dipanggil  dan selanjutnya dibawa ke Pos untuk dilakukan pengambilan keterangan, pengecekan identitas diri dan pemeriksaan barang yang dibawa.



Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warga sipil tersebut, personil Satgas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa Ganja yang siap diedarkan sebanyak 4 (empat) kantong besar dan 2 (dua) kantong kecil dengan berat keseluruhan 180 gram.


Pelaku D (27) merupakan warga Abepura, Jayapura. Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis Ganja yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns, Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan, "terima kasih kepada personil Pos Mosso yang telah kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kp. Mosso dan sekitarnya yang secara tidak langsung telah menyelamatkan generasi muda akibat mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja."


Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 643/WNS.


(Tim Red).





Komentar

Tampilkan

  • Terus Berkomitmen Menjaga Wilayah Perbatasan Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Gagalkan Peredaran Narkotika
  • 0

Terkini