Iklan

MAUNG Geram: Kejari Kapuas Hulu Harus Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Ingko Tambe

Pandawa Cakra
Wednesday, October 22, 2025, October 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T04:36:59Z

Kapuas Hulu  || Pandawa Cakra.Com_.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan. Tak ayal Kasus ini mendapat sorotan tajam LSM MAUNG mendesak agar Kejari Kapuas Hulu Kalimantan Barat bertindak cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus ini.

Aspek Hukum dan Pasal Undang-Undang

Kasus dugaan korupsi dana desa Ingko Tambe ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain: 

- Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

- Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ketua Umum LSM MAUNG, melalui juru bicara Agustiandi, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi dana desa Ingko Tambe ini. "Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu," ujarnya. Selasa (21/10/25).

Agus juga mendesak Kejari Kapuas Hulu untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak ingin ada pelaku korupsi yang lolos dari jeratan hukum," tegasnya.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Ingko Tambe. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyelewengan dana desa Desa Ingko Tambe mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian tahun anggaran 2023 sebesar Rp231,4 juta dan tahun 2024 mencapai Rp143,6 juta.

Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menjelaskan bahwa Pemkab Kapuas Hulu telah memberhentikan sementara Kades Ingko Tambe untuk memberikan kesempatan menyelesaikan tindak lanjut dari temuan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut pengembalian dugaan kerugian negara oleh Kades Ingko Tambe.

Kasus dugaan korupsi dana desa Ingko Tambe ini menjadi ujian bagi Kejari Kapuas Hulu dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kapuas Hulu. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. LSM MAUNG akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejari Kapuas Hulu dalam menuntaskan kasus ini.

Publisher : TIM/RED.

Penulis    : Tim LSM MAUNG.

Komentar

Tampilkan

  • MAUNG Geram: Kejari Kapuas Hulu Harus Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Ingko Tambe
  • 0

Terkini