Iklan

Anggaran Rp2 Miliar Terbuang Percuma? LSM MAUNG Desak Penyelidikan Proyek Pamsimas di Landak

Pandawa Cakra
Monday, October 20, 2025, October 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T20:10:18Z


Tim Investigasi MAUNG


Pandawa Cakra.Com || Pelaksanaan kegiatan Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang bertujuan menyediakan air minum bersih dan meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, kini menuai kekecewaan. Proyek yang didanai dari APBD ini, hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh warga.


Warga setempat mengungkapkan bahwa sejak dibangun, mereka belum pernah merasakan manfaat dari program Pamsimas ini. "Sangat disayangkan air dari pembangunan Pamsimas ini tidak bisa dimanfaatkan. Diduga proyek ini mangkrak sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar salah seorang warga.


Di tengah musim kemarau, keberadaan Pamsimas seharusnya sangat dibutuhkan untuk memenuhi keperluan air bersih. Warga Desa Sebatih sangat berharap air Pamsimas bisa digunakan untuk menyuplai kebutuhan air bersih, baik di musim kemarau maupun saat musim hujan.


Menurut keterangan warga, bangunan Pamsimas tersebut belum sempat digunakan sama sekali sejak awal dibangun. Proyek Pamsimas dengan pagu dana mencapai Rp2 miliar yang bersumber dari dana APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak ini sangat disayangkan karena terbengkalai dan diduga mangkrak.


Berdasarkan plank proyek, tercantum Pemerintah Kabupaten Landak, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengerjaan pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila. Nilai kontrak proyek ini adalah Rp1.964.821.000,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan nomor kontrak 600.1.16/16/SPK/Fisik/DPUPRPERA-CK/2024. Waktu pelaksanaan proyek adalah 150 hari kalender, bersumber dari dana DAK, dengan penyedia jasa oleh CV. GHEA INGE dan konsultan supervisi CV. DAFFANDRA POROSTUDIO.


Kepala Desa Sebatih, Patrik Hariyadi, S.Pd, mengungkapkan keluhan masyarakat di Dusun Tolong, Dusun Marimpakuk, dan Dusun Panangom yang merasa sangat kecewa dengan proyek tersebut. "Proyek yang memakan anggaran hampir 2 miliar, tapi air tidak mengalir dan tidak bisa digunakan," ungkapnya.


Patrik Hariyadi menambahkan bahwa pengerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan dan hingga kini belum diserahkan oleh kontraktor ke desa. "Masa pemeliharaan 120 hari kerja, tapi pihak kontraktor sampai sekarang tidak pernah datang," ujarnya.


Sorotan LSM MAUNG


LSM MAUNG turut menyoroti proyek Pamsimas yang terbengkalai ini. Tim.Investigasi MAUNG, Jul, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.


"Kami menduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Indikasi korupsi atau penyimpangan anggaran harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," tegas Jolkarnaini. Minggu (19/10/25).


LSM MAUNG juga akan melakukan investigasi mendalam terkait spesifikasi proyek, proses tender, dan pelaksanaan di lapangan. "Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, kami tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," imbuhnya.


Pengamat hukum CHANDRA M, S.PD.,SH.,MH.,CFE yang juga selaku Dewan Pengawas LSM MAUNG menjelaskan bahwa proyek Pamsimas yang terbengkalai ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam kasus ini, beberapa pasal yang relevan antara lain:


- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


- Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


- Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."


"Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai pasal-pasal tersebut," jelasnya.


 Masyarakat Desa Sebatih berharap pemerintah kabupaten Landak dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti proyek Pamsimas yang terbengkalai ini. Mereka berharap agar proyek ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Sumber : DPP LSM MAUNG,


(Tim Red).




Komentar

Tampilkan

  • Anggaran Rp2 Miliar Terbuang Percuma? LSM MAUNG Desak Penyelidikan Proyek Pamsimas di Landak
  • 0

Terkini