
Malang || Pandawa Cakra.com__.
Sosialisasi penyuluhan hukum dari pengadilan agana kabupaten malang serta sosialisasi pencegahan , pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN) dari BNN ( badan narkotika nasional) kabupaten malang , pada hari selasa ,29 juli 2025 yang bertempat di gedung serbaguna kantor desa klampok jalan raya klampok kecamatan singosari kabupaten malamg .
Hadir dalam sosialisasi ini Drs Mochamad Fauzi M.ag. (anggota komisi I DPRD kab malang)dari PKB, Sutikno S.ag.MH ( wakil ketua pengadilan agama kab.malang),Citra purnama sari(penyuluh BNN kab malang) bapak slamet ( mewakili camat singosari , jefrry Arnast ( kades desa klampok) serda anton matardi ( babinsa) dan briptu Krisna ( bhabinkantibmas ) Bagus bayu prabowo SH.MH (materi hukum) dan tomas,toga ,LPMD dan PKK .
Drs Mochamad Fauzi salah satu dewan dari PKB ini menyampaikan saat di wawancara media " dengan sosialisasi ini semoga masyarakat melek hukum dan tentang dinamika hukum mulai dari pra masalah sampai dengan evaluasi .
Materi saat ini salah satunya adalah tugas dan fungsi pengadilan agama , dan dampak dari tindak pidana narkotika di masyarakat , semoga dengan sosialisasi ini masyarakat paham dengan bahaya narkotika dan menjauhi narkotika dalam bentuk apapun,pungkasnya .
Jefry Arnast selaku kepala desa klampok juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada bapak mochamad fauzi selaku anggota DPRD kabupaten malang ,BNN kabupaten malang dan pengadilan Agama kab malang yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum dan bahayanya narkotika terhadap kehidupan kita dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
Ada banyak pertanyaan yang selama ini kami tidak paham tentang hukum tapi setelah sosialisasi ini terjawab dan paham , nanti kami yang hadir di sini akan sosialisasi juga ke masyarakat yang lain lewat RT atau RW serta ibu ibu PKK supaya mereka juga paham dan melek hukum ,tutupnya.
(Nng).