Iklan

Akomodir Aspirasi Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perumahan Graha Agung.

Pandawa Cakra
Wednesday, June 11, 2025, June 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T17:44:38Z

Kota Malang || Pandawa Cakra.Com__.

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan sidak langsung ke Perumahan Graha Agung, Selasa (10/6/2025). 


Hal itu dilakukan usai menerima pengaduan warga RW 08 dan 09 Merjosari, terkait kompensasi pembangunan tahap dua yang belum diberikan PT Tomoland sebagai pengembang Perumahan Graha Agung.


Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, sidak dilakukan terkait beberapa aspirasi warga RW 08 dan 09 Merjosari. Terkait dengan beberapa kesepakatan dengan pihak developer PT Tomoland. 



"Ada beberapa kompensasi yang menurut warga masih menyisakan dan belum seluruhnya terselesaikan. Karena itu kami sidak ke lapangan untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang untuk mencarikan solusi terbaik agar sama-sama tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya. 


Menurut Anas, masalah ini hanya menjadi trigger (pemicu) saja. Karena problem-problem semacam ini sebenarnya banyak sekali terjadi di Kota Malang, di perumahan lainnya. 


"Makanya kita ingin memberikan pesan juga kepada seluruh pengembang perumahan dan developer yang ada di Kota Malang agar mengikuti regulasi. Dan juga menjalin komunikasi yang baik dengan warga, agar masalah-masalah semacam ini tidak terjadi juga di tempat lain," tuturnya. 


Usai melakukan sidak, dikatakan Anas, Komisi C akan mengecek seluruh perizinan. Termasuk terkait fasum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) juga akan dilihat. 


"Kemudian persoalan-persoalan kompensasi apa saja yang sudah diberikan dan yang belum. Sejauh mana kesepakatan termasuk perkembangan dari komunikasi yang telah terjalin oleh semua pihak," tandasnya. 


Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi C, Dito Arif Nurahmadi menyampaikan, sebelumnya warga dan pengembang sudah dimediasi oleh Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan merjosari. Hanya saja, paska mediasi belum mendapatkan titik temu. 


Kemudian warga menyampaikan kepada Komis C DPRD Kota Malang, sudah dilakukan audiensi, dan sekarang meninjau lapangan. 


"Selanjutnya kami akan atur untuk menginisiasi rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Termasuk dinas terkait serta pihak pengembang Tomoland dan warga RW 08 dan 09 sehingga dapat solusi yang lebih mengerucut," ujarnya. 


"Nanti kami inisiasi, semuanya terlibat agar lebih holistik, termasuk dokumen-dokumen juga akan kita minta," imbuhnya. 


Sementara itu, legal konsultan PT Tomoland, Abdul Azis menyambut baik apa yang dilakukan warga dan Komisi C DPRD Kota Malang. Menurutnya, sepanjang dokumen yang ia pegang yang menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan warga dinilai sampai hari ini masih fit dan proper, masih memenuhi kelayakan, kepatutan. 


"Tentu kami akan mempelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga. Dan tentu kami tidak menutup mata, sepanjang itu memenuhi regulasi hukum tentu kami akan bicarakan dan imbangkan," pungkasnya.

(Iwan).

Komentar

Tampilkan

  • Akomodir Aspirasi Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perumahan Graha Agung.
  • 0

Terkini