Iklan

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Barang Selundupan Pakaian Bekas (Lelong) Ilegal "Ancam Kedaulatan Ekonomi dan Kesehatan"

Pandawa Cakra
Thursday, May 15, 2025, May 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T04:23:30Z

Jakarta || Pandawa Cakra.Com__.

Di tengah upaya keras membangkitkan ekonomi nasional pasca pandemi dan tekanan global, bangsa ini justru kembali diuji oleh realitas pahit: pakaian lelong (bekas-red) ilegal dari luar negeri membanjiri pasar-pasar lokal di hingga pelosok desa. Ironisnya, arus deras barang-barang bekas yang diduga masuk dari jalur darat perbatasan Malaysia dan laut tersebut berasal dari cina , Singapura, Thailand, dan negara tetangga lainnya ini nyaris tanpa hambatan. Pertanyaannya: di mana peran negara?. Rabu (14/05/05).


Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan secara tegas bahwa impor barang bekas tanpa izin adalah tindakan yang dilarang. "Namun faktanya, hukum ini seolah hanya menjadi simbol, tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Negara tampak kehilangan wibawa dalam menegakkan aturan yang seharusnya menjadi tameng bagi ekonomi nasional". Bukan Sekadar Pakaian Bekas


Yang diselundupkan ini bukan hanya pakaian—tetapi simbol bobroknya pengawasan, lemahnya integritas aparat, dan celah hukum yang dibiarkan terbuka. Kita patut bertanya: bagaimana bisa barang-barang ini lolos dari pengawasan jalur tikus, border perbatasan pelabuhan dan bandara? Bagaimana mungkin pakaian bekas ilegal bisa beredar luas antar pulau,negara dengan begitu mudah? Siapa yang bermain di balik semua ini?


DPP LSM MAUNG mencurigai adanya praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum-oknum tertentu?. Ini bukan tuduhan asal, melainkan sinyal darurat bahwa sistem pengawasan kita tengah berada dalam krisis yang serius.


Dampak Nyata: UMKM Tercekik, Rakyat Terancam Kesehatan


Pakaian bekas ilegal dijual murah—jauh di bawah harga produksi lokal. Akibatnya, UMKM tekstil dan garmen dalam negeri terpuruk. Usaha kecil gulung tikar, lapangan kerja menyempit, dan roda ekonomi rakyat kecil berhenti berputar. "Di saat yang sama, para penyelundup justru meraup untung besar di atas penderitaan bangsa sendiri".

Lebih dari itu, pakaian bekas ilegal ini sering tidak melewati proses karantina dan sterilisasi. Potensi penyebaran penyakit kulit, infeksi, bahkan virus lintas negara menjadi ancaman serius. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran dagang, tapi potensi bencana kesehatan.


Negara Harus Bertindak, Bukan Sekadar Retorika


Kami menyerukan: negara tidak boleh lagi hadir hanya sebagai penonton atau komentator. Aparat penegak hukum, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan seluruh unsur pengawas lintas sektor harus bertindak tegas. Penindakan tidak cukup dilakukan di hilir (pasar), tapi harus menyasar hulu: pelabuhan tikus, gudang distribusi, dan mafia perdagangan ilegal.


Impor pakaian bekas ilegal mencuri nafkah rakyat kecil, melukai martabat negara, dan merusak sistem ekonomi yang berkeadilan. 


Jika negara terus diam, maka publik berhak curiga: apakah ini karena ketidaktahuan, atau karena ada yang sengaja membiarkannya?


Negara harus menentukan sikap: berpihak kepada rakyat dan hukum, atau justru membiarkan para penyelundup terus menari di atas penderitaan bangsa dan memperkaya diri dengan para kroninya?

Sumber : DPP LSM MAUNG

Ket : Foto dan Ilustrasi ( Istimewa).

(Prana).

Komentar

Tampilkan

  • Negara Tak Boleh Tutup Mata: Barang Selundupan Pakaian Bekas (Lelong) Ilegal "Ancam Kedaulatan Ekonomi dan Kesehatan"
  • 0

Terkini